Al-Bahjah Travel

Sejarah dan Perkembangan Tahallul dalam Ibadah Haji

Sejarah dan Perkembangan Tahallul dalam Ibadah Haji

Tahallul adalah momen ketika jamaah keluar dari keadaan ihram dengan mencukur atau memendekkan rambut. Secara bahasa, tahallul berarti “menjadi halal kembali” — yaitu kondisi di mana larangan-larangan ihram yang sebelumnya mengikat telah dilepaskan.

Akar sejarah tahallul tertanam dalam tradisi haji sejak masa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Dalam riwayat sejarah Islam, setelah pembangunan Ka’bah bersama Nabi Ismail, praktik ibadah haji mulai diperkenalkan kepada manusia. Di dalamnya, mencukur rambut menjadi simbol pelepasan diri dari fase ibadah menuju fase kehidupan normal yang lebih suci.

Pada masa jahiliyah, praktik memotong rambut sebenarnya sudah dikenal, tetapi bercampur dengan ritual syirik dan kebanggaan kabilah. Islam kemudian datang dan meluruskan praktik tersebut. Rasulullah ﷺ, terutama dalam peristiwa Haji Wada’ (haji perpisahan), mencontohkan tahallul yang murni sebagai ibadah, bukan simbol status sosial.

Seiring waktu, tahallul berkembang menjadi dua bentuk yang dikenal dalam fikih: tahallul awal dan tahallul tsani. Konsep ini diformalkan oleh para ulama generasi tabi’in dan imam mazhab untuk menjelaskan tahapan hukum keluarnya seseorang dari larangan ihram, sebuah bentuk penyempurnaan konsep yang awalnya bersumber langsung dari praktik Nabi.

Langkah Ibadah Dimulai dari Perencanaan Matang

Gabung buletin Al-Bahjah Travel untuk mendapatkan informasi langsung ke email Anda.