Sejarah dan Perkembangan Lempar Jumrah dalam Ibadah Haji

Ritual lempar jumrah memiliki akar sejarah yang jauh lebih dramatik. Ia merujuk pada peristiwa Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika digoda oleh setan saat hendak melaksanakan perintah Allah untuk mengorbankan putranya, Nabi Ismail. Dalam riwayat tafsir dan sirah, Ibrahim melempari setan dengan batu sebagai bentuk penolakan terhadap godaan tersebut.
Praktik ini kemudian diabadikan dalam manasik haji sebagai simbol perlawanan terhadap setan, hawa nafsu, dan bisikan keburukan. Rasulullah ﷺ menetapkan tempat-tempat khusus di Mina sebagai lokasi lempar jumrah: Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah. Penetapan ini tidak bersifat simbolis semata, tetapi memiliki akar historis dari lokasi yang diyakini sebagai tempat godaan itu terjadi.
Pada masa awal Islam, lempar jumrah dilakukan secara sederhana. Jamaah hanya melempar menggunakan batu kecil di lokasi yang relatif terbuka. Seiring bertambahnya jumlah jamaah dari masa ke masa, perkembangan fisik dan arsitektural pun terjadi. Pemerintah Arab Saudi mulai membangun dinding penanda, kemudian berkembang menjadi pilar, dan akhirnya menjadi struktur bertingkat modern yang dikenal hari ini sebagai Jamarat Bridge.
Perkembangan ini bukanlah perubahan hukum, melainkan penyesuaian fasilitas demi keselamatan jamaah. Esensi lempar jumrah tetap sama: melempar tujuh batu ke arah jamrah tertentu di waktu yang telah ditentukan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ.
Tahallul dan Lempar Jumrah dalam Perspektif Sejarah Ibadah
Dari sudut pandang sejarah, tahallul mencerminkan transformasi batin, sementara lempar jumrah melambangkan perlawanan spiritual. Keduanya lahir dari tradisi tauhid Nabi Ibrahim, dimurnikan oleh Rasulullah ﷺ, lalu dijaga keasliannya oleh para ulama sepanjang sejarah Islam.
Ritual-ritual ini menunjukkan bagaimana Islam bukan agama yang memutus tradisi, melainkan menyaring, meluruskan, dan mengarahkannya kepada makna tauhid yang murni. Sampai hari ini, walau bentuk fisik fasilitasnya berubah, ruh dan makna tahallul serta lempar jumrah tetap terjaga.
Referensi Sejarah dan Fikih
Artikel ini disusun berdasarkan rujukan berikut:
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 196
Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim – Bab Haji
Ibnu Katsir – Qashash al-Anbiya
Sayyid Sabiq – Fiqhus Sunnah
Imam an-Nawawi – Al-Majmu’
Kementerian Agama Republik Indonesia – Panduan Manasik Haji